Tambirejo – Grobogan ( 03-11-2024), di hari Minggu kemarin salah satu penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di tingkat TPS telah dilantik sekaligus dibekali untuk melaksanakan tugas selama satu bulan, sejak tanggal dilantik. Desa Tambirejo ada 12 personil calon PTPS yang telah lulus uji kompetensi dan dilantik bersama 177 calon PTPS di Kecamatan Toroh.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Jabatan PTPS langsung dilaksanakan oleh Ketua Panwascam Toroh, Hartono, SE dengan rohaniawan dari Kepala KUA Toroh H. Muchlisin. Turut hadir Camat Toroh yang diwakil Kasi PMD Edy Susanto, S.Sos. MM, Kapolsek Toroh Iptu Abdul Kadir, sedangkan dari Koramil Toroh diwakili salah satu anggotanya, karena bersamaan dengan undangan yang lainnya. Selain itu juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis. Sedangkan dari jajaran Panwascam Toroh hadir anggota Panwascam dan jajaran sekretariat dan selurah PKD di Kecamatan Toroh.
Acara yang bertempat di aula SMP Negeri 2 Toroh tersebut mulai berlangsung pada pukul 10.30 WIB sampai 11.30 WIB. Dilanjutkan dengan pembekalan oleh dua orang narasumber dari Kapolsek Toroh dan Pegiat Pemilu sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Adapun tugas dan wewenang , kewajiban dan fungsi Pengawas TPS menurut regulasi yanga ada adalah sebagai berikut :
Tugas PTPS di antaranya:
- Melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara.
- Melaksanakan proses pemungutan suara.
- Melakukan persiapan terhadap proses perhitungan suara.
- Melaksanakan proses perhitungan suara.
- Menggerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun wewenangnya:
- Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PTPS :
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa.
- Tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
- Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
- Tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.
Fungsi PTPS :
- Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
- Turut mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
- Turut mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
- Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
- Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
Semoga Pilkada Serentak Tahun 2024 ini mendapatkan ridha Allah SWT,dapat berlangsung sukses aman dan damai serta mendapatkan pemimpin daerah yang terbaik. Aamiin (shp/doc.Awang)