BERITA DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA
Rancangan APBDesa 2026 Alokasikan Dana Desa 20% untuk BUMDes dan 30% untuk Kopdes Merah Putih
Tambirejo-Grobogan (14-11-2025) , Hari ini Pemerintah Desa bersama BPD dan undangan lainnya mengadakan musyawarah bersama untuk membahas Rancangan APBDes Tahun 2026. Meskipun terlambat melaksanakan musyawarah namun tetap dilaksanakan sesuai regulasi yang ada. Terjadi keterlambatan karena belum adanya kepastian regulasi pagu dan penggunaan dana desa tahun 2026. Namun hal tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemerintah Desa se Kabupaten Grobogan karena sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusuan APBDesa Tahun 2026 harus tetap menyusun Rancangan APBDesa Tahun 2026 sesuai jadwal dan untuk pagu dana yang ditransfer ke desa menggunakan pagu tahun 2025.
Untuk draf rancangan APBDesa Tambirejo tahun 2026, sebelumnya sudah disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan dibahas dalam rapat intern BPD. Musyawarah penyusunan APBDesa dipimpin langsung oleh Ketua BPD Tambirejo Agus Supriyanto didampingi oleh Sekretaris BPD Supriyadi, SP. Hadir dalam acara tersebut selain dari BPD dan unsur Pemerintah Desa juga Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa dan Perwakilan RT dan PKK.
“ Penyusunan Rancangan APBDesa Tahun 2026 berdasarkan Perdes tentang RKPDesa Tahun 2026 yang telah disusun dan ditetapkan bersama dalam musrenbangdes dan musdes pada bulan September 2025, namun kami juga mengikuti dan menyesuaikan dengan adanya regulasi terbaru” ujar Aan sapaan akrab Kepala Desa Tambirejo dalam awal penyampaian paparan Rancangan APBDesa 2026.
“ Dan lebih khusus ini kami sampaikan bahwa dalam draf rancangan ini ada kegiatan pengeluaran pembiayaan berupa Penyertaan Modal Bumdes sebesar 20% dan Pembayaran Pinjaman KDMP sebesar 30% dari pagu dana desa, namun semua ini bisa berubah setelah nanti ada regulasi baru yang terbit dalam masa evaluasi “ lanjut Aan.
Satu persatu sumber dana , belanja kegiatan dan pembiayan disampaikan oleh Kepala Desa didampingi Sekretaris Desa Tambirejo. Dilanjutkan sesi tanya jawab dan pandangan anggota BPD dan peserta musyawarah lainnya yang dibuka dalam dua termin. Dalam setiap termin ada dua peserta yang menyampaikan pertanyaan maupun pandangan, semua dijelaskan dan dijawab oleh Kepala Desa dengan lebih rinci dan jelas.
Kegiatan berakhir dengan diambil keputusan bersama Kepala Desa dan BPD dan semuanya setuju untuk diajukan rancangan APBDesa Tambirejo Tahun 2026 kepada Bupati Grobogan, ditandai dengan penandatanganan berita acara rapat oleh BPD dan Keputusan BPD tentang Persetujuan Draf Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2025 menjadi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2025 untuk diajukan kepada Bupati Grobogan lewat Camat Toroh. Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT, bisa terwujudnya masyarakat Desa Tambirejo yang sejahtera dan bahagia lahir dan batin. Aamiin. (shp/doc. Anang )