BERITA DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA
Tambirejo- Grobogan (14-05-2025), Menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Rakor Gubernur Jawa Tengah dengan Kepala Desa/ Kelurahan se Jawa Tengah pada tanggal 6 Mei 2025 di Semarang, pada hari ini Kepala Desa Tambirejo sesuai jadwal dari Surat Camat Toroh tanggal 6 Mei 2025 Nomor : B/400.10.2/129/KECTRH/2025 melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan yang ditempatkan di Balai Desa Tambirejo tersebut dihadiri Camat Toroh, Dispermades Kab. Grobogan, Dinkop UKM Kab. Grobogan, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Peternakan, Pendamping Desa dan PLD. Sedangkan yang dari desa yang hadir dari adalah Pemerintah Desa, BPD , LPMD, KPMD, Perwakilan kelembagaan yang lain diantaranya PKK, RW, RT, Karang Taruna, Gapoktan dan Tomas.
Camat Toroh Ibu Indah Dwi Handayani, SE , MM dalam sambutannya memberikan penjelasan masalah pembentukan koperasi desa merah putih. Selain sambutan Camat Toroh juga ada sambutan dari Dispermades maupun Dinkop UKM Kabupaten Grobogan, menambahkan penjelasan masalah tersebut.
Ketua BPD Tambirejo Agus Sumaryono secara langsung ditunjuk sebagai Pemimpin Musdessus, dengan didampingi Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos. Disampaikan rancangan jumlah Pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Ditambah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota Badan Pengawas, yang secara ex-officio diketuai Kepala Desa.
Dalam musdes khusus diperoleh kata sepakat untuk di didirikan Koperasi Desa Merah Putih Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, yang berkedudukan di Jalan Raya Tambirejo Dusun Tambirejo RT 01 RW 01 Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Dengan Periode Kepengurusan selama 3 Tahun sejak dibentuk yaitu mulai tahun 2025-2027. Adapun jenis usaha yang direncanakan sesuai regulasi yang ada.
Calon Pengurus dan Badan Pengawas terpilih Agus Pujiarto, S.Pd dan kawan- kawan langsung dikukuhkan oleh Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan pada hari ini di Balai Desa Tambirejo, dengan disaksikan semua yang hadir. Semoga dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih Tambirejo selalu mendapatkan ridha Allah SWT, bisa terwujud masyarakat yang adil makmur sejahtera lahir dan batin. Aamiin. (Shp/doc. Arjun)