BERITA DAN KEGIATAN PEMERINTAH DESA
Tambirejo-Grobogan (14-05-2025), Guna melaksanakan ketentuan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Desa Tambirejo pada hari ini melaksanakan musyawarah desa penggunaan dana ketahanan pangan sebesar 20% dari pagu dana desa Tahun 2025. Hadir dalam acara tersebut selain unsur Pemerintah Desa juga BPD, dan perwakilan unsur kelembagaan yang ada di Desa Tambirejo. Acara yang di mulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Tambirejo Agus Sumaryono.
“ Dana ketahanan pangan tersebut akan dikelola oleh BUMDesa melalui penyertaan modal desa dalam APBDesa, untuk hal tersebut akan dilaksanakan perubahan APBDesa tahun 2025 dalam bulan Mei ini agar dana desa alokasi ketahanan pangan bisa segera terealisasi penggunaannya.” Ujar Aan sapaan akrab Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos, dalam paparan rencana penggunaan dana desa sebesar 20% dari pagu dana desa tahun 2025.
Penggunaan dana ketahanan pangan direncanakan sesuai dengan karasteretik desa masing- masing. Untuk Desa Tambirejo rencana digunakan untuk kegiatan pertanian dan peternakan, yang mana rumusan penggunaan nanti akan melibatkan stake holder dari dinas terkait baik Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.
Pengelolaan dana ketahanan pangan yang dikelola BUMDesa dengan persyaratan BUMDesa harus berbadan hukum. Sehubungan hal tersebut BUMDesa Maju Jaya Tambirejo akan segera mengurus persyaratan pengajuan ijin badan hukum ke Kemenhum RI.
Kegiatan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan yang dilakukan desa merupakan kegiatan untuk mendukung ketahanan pangan nasional , guna mewujudkan swasembada pangan nasional, tidak lagui menggantungkan dari negara lain. Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT, rakyat makmur dan sejahtera, aamiin . (shp/doc.anang)