Desa Tambirejo
Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA TAMBIREJO KECAMATAN TOROH TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor : 008/ Pan/X/ 2026
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
PADA PEMILIHAN KEPALA DESA TAMBIREJO
KECAMATAN TOROH TAHUN 2026
Berdasarkan Keputusan BPD Tambirejoi Kecamatan Toroh Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 21 September 2026 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambirejo Kecamatan Toroh , maka akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Tambirejo Kecamatan Toroh bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa dengan persyaratan umum sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;
- dalam hal pendidikan sederajat sebagaimana dimaksud pada huruf d yaitu pendidikan yang dalam penyelenggaraan pendidikannya telah diakui oleh pejabat yang berwenang atau oleh instansi yang berwenang;
- berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
- Bebas dari Narkoba.
- Khusus bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali wajib mendapatkan ijin tertulis dari Bupati.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa agar mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :
- Pasfoto berwarna dengan pakaian jas berdasi ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 3R (post card) sebanyak 1 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (memperlihatkan KTP asli pada saat pendaftaran) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermeterai cukup;
- Fotokopi ijasah/STTB pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang (terbaru, dibubuhi tanggal dan stempel basah);
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (terbaru dan stempel basah);
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (terbaru dan stempel basah);
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah
- Surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) periode secara berturut-turut atau tidak diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari Calon Kepala Desa di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
- Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak tanggal pelantikan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor (terbaru);
- Surat Pernyataan yang diumumkan secara tertulis dengan jujur dan terbuka kepada publik bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, telah selesai menjalani pidana penjara 5 (lima) tahun lalu, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Surat izin Tertulis dari atasan yang berwenang bagi ASN/BUMD/BUMN yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa;
- Surat persetujuan dari atasan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Surat izin Bupati bagi Kepala Desa yang mencalonkan/dicalonkan kembali menjadi Kepala Desa dengan syarat tidak menggunakan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan untuk kepentingan pribadi, serta menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa dan kepada Bupati melalui Camat;
- Surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa apabila ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa di atas kertas bermeterai cukup yang tidak bisa ditarik kembali;
- Surat pernyataan mengundurkan diri bagi BPD apabila ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa di atas kertas bermeterai cukup yang tidak bisa ditarik kembali;
- Surat izin dari pemberi kerja bagi pendamping Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa bermeterai
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 4 (empat) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades. Penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 8 Oktober 2026 s/d 20 Oktober 2026 dan hari dan jam kerja yakni pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan dicatat dalam buku register pendaftaran di sekretariat Panitia Pilkades. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pilkades di Sekretariat Panitia Pilkades.
Apabila Calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa, maka akan mendapatkan sebagai berikut :
- Masa jabatan Calon Kepala Desa jika terpilih adalah selama 8 (delapan) tahun terhitung mulai tanggal pelantikan.
- Calon Kepala Desa diberikan penghasilan tetap, tunjangan, jaminan sosial dan penerimaan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain mendapatkan penerimaan sebagaimana diberikan tambahan tunjangan sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersumber dari pengelolaan tanah bengkok seluas 6,666 ha.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Tambirejo Kecamatan Toroh.
Tambirejo, 8 Oktober 2026
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA TAMBIREJO
KETUA,
TTD
SARAH,SE


