Desa Tambirejo
Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA TAMBIREJO KECAMATAN TOROH TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor : 013/ Pan/X/ 2026
TENTANG
PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
PADA PEMILIHAN KEPALA DESA TAMBIREJO
KECAMATAN TOROH TAHUN 2026
Berdasarkan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Kepala Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Nomor 002/BA-PAN/2026 Tanggal 21 Oktober 2026 , telah disusun dan ditetapkan Daptar Pemilih Sementara Pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Tambirejo Kecamatan Toroh bahwa telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara mulai tanggal 22 Oktober 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, sebagai berikut:
- Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap TPS/Dusun/Wilayah Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Desa Tambirejo, secara terinci adalah sbb :
|
|
1. TPS 1 |
Jumlah Pemilih |
|
356 Orang; |
|
|
2. TPS 2 |
Jumlah Pemilih |
|
558 Orang; |
|
|
3. TPS 3 |
Jumlah Pemilih |
|
847 Orang; |
|
|
4. TPS 4 |
Jumlah Pemilih |
|
634 Orang; |
|
|
5. TPS 5 |
Jumlah Pemilih |
|
686 Orang; |
|
|
6. TPS 6 |
Jumlah Pemilih |
|
503 Orang; |
|
|
7. TPS 7 |
Jumlah Pemilih |
|
537 Orang; |
|
|
8. TPS 8 |
Jumlah Pemilih |
|
409 Orang; |
|
|
9. TPS 9 |
Jumlah Pemilih |
|
734 Orang; |
|
|
10. TPS 10 |
Jumlah Pemilih |
|
642 Orang; |
|
|
11. TPS 11 |
Jumlah Pemilih |
|
655 Orang; |
|
|
|
JUMLAH |
: |
6561 Orang; |
- Rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagaimana dimaksud angka 1 di atas secara lengkap sebagai mana tertempel dalam papan pengumuman.
- Untuk hal tersebut kami mohon kepada masyarakat Desa Tambirejo untuk memberikan masuk paling lambat pada tanggal 26 Oktober 2026 pada jam kerja.
- Dalam jangka waktu tersebut :
- Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
- Selain usul perbaikan sebagaimana di atas pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
- Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
- Pemilih sudah tidak berdomisili di Desa tersebut;
- Pemilih yang sudah menikah di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
- Pemilih yang sudah terdaftar, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Penduduk yang memenuhi syarat sebagai Pemilih namun belum terdaftar dalam DPS, secara aktif melaporkan secara langsung kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya waktu perbaikan DPS pada tanggal 27 Oktober 2026, yang nantinya akan didaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Tambirejo Kecamatan Toroh.
Tambirejo, 22 Oktober 2026
Panitia Pilkades Tambirejo
Ketua
TTD
SARAH, SE


